Marhaban Ya Ramadhan - RRI Banda Aceh - Bernuansa Islami Bersemangat NKRI : Programa 1 FM 97,7 MW 1251 - Programa 2 FM 88,6 - Programa 3 FM 92,6 : Pemancar Relay Pro 1 Sabang FM 94 | Jantho FM 97,3 | Beureunun FM 99,7 | Langsa FM 91,9 | Kutacane FM 92,3 | Subulussalam FM 93 | Tapaktuan FM 90,5 | Sinabang FM 92 | Calang FM 97,5 | Lamno FM 95,1

Wagub : Aceh Harus Bebas Pasung

03/07/2010 - 09:53 WIB

SIGLI –  Sebanyak 72 dari 200 warga Aceh yang mengalami gangguan jiwa dan dipasung oleh keluarganya, telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa-RSJ-Banda Aceh.
Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar kepada rribandaaceh.net di Sigli mengatakan, hal itu merupakan bagian dari pogram Pemerintah Aceh yang telah menargetkan Aceh bebas dari pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa.
Ia menjelaskan, warga Aceh yang saat ini masih menderita gangguan jiwa serta dipasung keluarganya, pelan tapi pasti terus diboyong ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan terapi pengobatan.
Menurut Muhammad Nazar, pemasungan adalah pola tradisional dan bukan cara efektif untuk bisa mengobati mereka yang mengalami gangguan mental, malahan, cara tersebut justru bisa memperparah penderitaan mereka yang mengalami gangguan jiwa.
Untuk itu Pemerintah Aceh mengupayakan setiap tahun mengurangi jumlah warga Aceh yang menderita gangguan jiwa, dengan cara mengobati di RSJ Banda Aceh, karena keinginan pihaknya warga Aceh tidak boleh sakit jiwa lagi.
Saat ini jumlah penderita gangguan jiwa dan masih dipasung oleh keluarganya di seluruh Aceh paling banyak tersebar pada empat daerah, yakni Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Timur.
Pemerintah berharap saat petugas rumah sakit menjemput pasien gangguan jiwa untuk diobati di RSJ Banda Aceh, Dalam hal ini diminta pihak keluarga agar ikhlas dan tidak melarang atau menghambat program pemerintah tersebut.
Adapun yang terakhir adalah dua orang penderita gangguan jiwa yang telah diboyong ke Banda Aceh adalah Ainoel Mardhiah warga Desa Blang Alang Leubu dan Syarifuddin warga Desa Mesjid Utu kecamatan Pidie Kabupaten
Pidie.(ril/ir)

  Slashdot! Netscape! Blinklist! Ma.gnolia! Squidoo! SphereIt! SpURL

Posting Komentar Anda

You must be logged in to post a comment.