RRI Banda Aceh - Bernuansa Islami Bersemangat NKRI | Programa 1 FM 97,7 MW 1251 | PRO 2 FM 88,6 | Programa 3 FM 92,6 | Studio Produksi RRI Sabang FM 94 | Jantho FM 97,3 | Beureunun FM 99,7 | Langsa FM 91,9 | Kutacane FM 92,3 | Subulussalam FM 93 | Tapaktuan FM 90,5 | Sinabang FM 92 | Calang FM 97,5 | Lamno FM 95,1

Undian Penipuan

25/04/2011 - 15:48 WIB

Banda Aceh – Maraknya terjadi penipuan selama ini yang terjadi terhadap masyarakat, baik melalui pesan singkat atau SMS maupun dengan meng-atas namakan sebuah unilever dari perusahaan tertentu, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Dalam waktu terakhir ini banyak masyarakat yang menjadi korban, akibat penipuan yang dilakukan oleh pihak pihak tertentu  dengan modus yang bermacam- macam, baik itu melalui SMS, Surat dan post wesel atau dengan men -atasnamakan  perusahaan tertentu.

Demikian dikatakan Kepala Bidang  Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Aceh,Drs. Burhanuddin.MM, kepada RRI dalam dialog interaktif pagi tadi, terkait dengan modus penipuan itu, baik melalui telepon, surat dan sms dengan meminta kepada pihak pihak tertentu atau sasaran penipuan tersebut untuk menstransfer uang, dengan jumlah dan no rekening yang di tentukan.

Dijelaskan juga, “apabila ada yang melakukan pengundian , harus diketahui dan di hadiri oleh pejabat dari dinas sosial, baik provinsi maupun kabupaten/kota  serta adanya pihak notaris yang dipercayakan oleh pihak penyelenggara undian tersebut.jelasnya, Senin(25/4).

Hal ini sebut Burhanuddin, untuk melihat apakah undian tersebut benar benar  sampai  pada sasarannya, baik melalui sms, surat maupun post wesel, sebagaimana yang di janjikan pihak penyelenggara, namun yang terjadi selama ini , bahwa masyarakat selama ini kurang percaya dengan yang disampaikan oleh Dinas Sosial.

Padahal, ungkap Burhanuddin, Pihak Dinas Sosial sudah melakukan penyuluhan, baik melalui media cetak dan elektronik,

Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Aceh, Drs.Burhanuddin.MM berharap, agar sebelum masyarakat melakukan transaksi keuangan atau memberikan barang, terlebih dahulu harus di informasikan dengan dinas sosial terdekat, sehingga memudahkan pihak dinsos untuk mempelajari dan menelaah serta melacak, apakah dokumen pendukung yang ada pada penyelenggara tersebut, benar atau palsu ,hal  ini akan dilakukan konfirmasi dengan pihak pihak terkait.(Lisma)

  Slashdot! Netscape! Blinklist! Ma.gnolia! Squidoo! SphereIt! SpURL

Posting Komentar Anda

You must be logged in to post a comment.