RRI Banda Aceh : Bernuansa Islami Bersemangat NKRI : Programa 1 FM 97,7 MW 1251 - Programa 2 FM 88,6 - Programa 3 FM 92,6 : Pemancar Relay Pro 1 Sabang FM 94 | Jantho FM 97,3 | Beureunun FM 99,7 | Langsa FM 91,9 | Kutacane FM 92 | Subulussalam FM 93 | Tapaktuan FM 90,5 | Sinabang FM 92 | Calang FM 97,5 | Lamno FM 95,1

Pemerintah Aceh Diminta Black List Kontraktor Nakal

17/06/2009 - 12:25 WIB

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh didesak menindak kontraktor nakal karena mengerjakan proyek asal-asalan dan berani menolak mereka, yang pernah diblack list Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi –BRR- Aceh-Nias, untuk mengikuti tender proyek-proyek APBA.

Badan Pekerja Gerakan Aceh Korupsi –GeRAK- Aceh, Askhalani, kepada RRI mengatakan, hasil monitoring dan analisa lapangan, yang dilakukan pihaknya, ditemukan bahwa sebagian perusahaan itu telah berganti “baju”, tetapi direktur dan orangnya tetap tidak berubah.

Pada 2008, BRR pernah mengeluarkan 87 perusahaan / kontraktor bermasalah atau nakal, dari data itu, sebagian besar perusahaan yang diblack list itu berdomisili di Aceh.

Demi kelancaran implementasi anggaran APBA tahun 2009, Pemerintahan Aceh harus hati-hati dalam melihat kontraktor yang ikut tender, bila salah dalam menentukan, masyarakatlah yang paling dirugikan.

Menurut Askhalani, daftar hitam atau kontraktor nakal yang pernah dikeluarkan BRR itu harus menjadi dasar bagi SKPA Pemerintahan Aceh untuk meneliti kontraktor yang akan ikut tender di lingkungannya masing-masing.

Pemerintah Aceh juga didesak mengeluarkan instruksi tertulis kepada seluruh SKPA -Satuan Kerja Perangkat Daerah- agar memerintahkan seluruh kontraktor pemenang tender proyek APBA dan yang sedang mengerjakan pekerjaan untuk membuat plang nama proyek.

Hal ini penting untuk memudahkan masyarakat berpartisipasi mengawasi jalannya proyek. Ini juga sesuai dengan visi dan misi pemerintahan terpilih dalam mewujudkan asas transparansi dan akuntabilitas yang bertanggung jawab serta berwibawa kepada masyarakat Aceh.

GeRAK juga mendesak Pemerintah Aceh untuk menerapkan sanksi lebih tegas kepada kontraktor yang mengerjakan proyek asal-asalan, salah satu tindakan yang bisa dilakukan, adalah menerapkan sanksi denda pembayaran dua kali lipat dari pagu proyek yang dikelola sebelum diteruskan ke aparat hukum.(one/ir)

  Slashdot! Netscape! Blinklist! Ma.gnolia! Squidoo! SphereIt! SpURL

Posting Komentar Anda

You must be logged in to post a comment.