RRI Banda Aceh : Bernuansa Islami Bersemangat NKRI : Programa 1 FM 97,7 MW 1251 - Programa 2 FM 88,6 - Programa 3 FM 92,6 : Pemancar Relay Pro 1 Sabang FM 94 | Jantho FM 97,3 | Beureunun FM 99,7 | Langsa FM 91,9 | Kutacane FM 92 | Subulussalam FM 93 | Tapaktuan FM 90,5 | Sinabang FM 92 | Calang FM 97,5 | Lamno FM 95,1

MK : Boleh Contreng Memakai KTP

08/07/2009 - 17:31 WIB

BANDA ACEH - Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan warga yang tidak terdaftar dalam DPT bisa mencontreng atau mencentang pada pilpres 8 Juli 2009 dengan menggunakan KTP dan paspor, bagi yang mengunakan KTP warga tetap harus melampirkan kartu keluarga.
MK memutuskan, satu warga negara yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dapat menunjukkan KTP atau paspor yang berlaku untuk memilih.
Pemilih dengan KTP hanya bisa digunakan untuk mencontreng di TPS yang berlokasi di RT/RW yang sesuai dengan alamat KTP.
Sementara bagi pemegang paspor, harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri.
Sekretaris Komisi Independen Pemilihahan –KIP- Provinsi Aceh Nasir Zalba meminta masyarakat Aceh yang belum masuk DPT namun memiliki KTP agar segera mendafarkan diri pada petugas KPPS setempat agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, Reza, warga Sigli yang dihubungi melalui sambungan telepon selular, mengaku gembira dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ini, sebab, ia bisa menyalurkan hak politiknya kendati namanya sempat tidak masuk dalam DPT.
Lain halnya pendapat Andi warga Banda Aceh, meminta pihak Petugas Pemungutan Suara agar mengawasi secara ketat penggunaan KTP ini, karena akan menjadi masalah bila ternyata ada warga yang memiliki KTP ganda dan menyalahgunakan kesempatan tersebut untuk berbuat curang, seperti mengunjungi beberapa TPS atau tempat pemungutan suara.(one/ir)

  Slashdot! Netscape! Blinklist! Ma.gnolia! Squidoo! SphereIt! SpURL

Posting Komentar Anda

You must be logged in to post a comment.